Langsung ke konten utama

K3 PADA LABORATORIUM




1.1 Definisi Laboratorium


Laboratorium (disingkat lab) adalah tempat riset ilmiah, eksperimen, pengukuran ataupun pelatihan ilmiah dilakukan. Laboratorium biasanya dibuat untuk memungkinkan dilakukannya kegiatan-kegiatan tersebut secara terkendali (Anonim, 2007). Sementara menurut Emha (2002), laboratorium diartikan sebagai suatu tempat untuk mengadakan percobaan, penyelidikan, dan sebagainya yang berhubungan dengan ilmu fisika, kimia, dan biologi atau bidang ilmu lain.

Pengertian lain menurut Sukarso (2005), laboratorium ialah suatu tempat dimana dilakukan kegiatan kerja untuk mernghasilkan sesuatu. Tempat ini dapat merupakan suatu ruangan tertutup, kamar, atau ruangan terbuka, misalnya kebun dan lain-lain.
Berdasarkan definisi tersebut, laboratorium adalah suatu tempat yang digunakan untuk melakukan percobaan maupun pelatihan yang berhubungan dengan ilmu fisika, biologi, dan kimia atau bidang ilmu lain, yang merupakan suatu ruangan tertutup, kamar atau ruangan terbuka seperti kebun dan lain-lain.

1.2 Peran dan fungsi laboratorium


Anonim (2003), bahwa fungsi dari laboratorium adalah sebagai berikut :
1.Laboratorium sebagai sumber belajar
Tujuan pembelajaran fisika dengan banyak variasi dapat digali, diungkapkan, dan dikembangkan dari laboratorium. Laboratorium sebagai sumber untuk memecahkan masalah atau melakukan percobaan. Berbagai masalah yang berkaitan dengan tujuan pembelajaran terdiri dari 3 ranah yakni: ranah pengetahuan, ranah sikap, dan ranah keterampilan/afektif.
2.Laboratorium sebagai metode pembelajaran
Di dalam laboratorium terdapat dua metode dalam pembelajaran yakni metode percobaan dan metode pengamatan

3. Laboratorium sebagai prasarana pendidikan
Laboratorium sebagai prasarana pendidikan atau wadah proses pembelajaran. Laboratorium terdiri dari ruang yang dilengkapi dengan berbagai perlengkapan dengan bermacam-macam kondisi yang dapat dikendalikan, khususnya peralatan untuk melakukan percobaan.







1.3 Jenis laboratorium


Jenis laboratorium dapat dikategorikan berdasarkan fungsinya, antara lain sebagai berikut.

·         Laboratorium Riset

·         Laboratorium Analisis

·         Laboratorium Uji

·         Laboratorium Pengajaran

1.3.1               Laboratorium Riset


Laboratorium yang digunakan untuk melakukan riset-riset ilmiah dalam bidang ilmu tertentu.  Contoh:



·         Laboratorium Naval Medical Research Unit 2 (NAMRU-2) milik Angkatan Laut AS di Jakarta

·         Laboratorium Lab. Fisika Teoretik Energi Tinggi, ITB

1.3.2               Laboratorium Analisis


Laboratorium tempat menganalisis kandungan bahan (sampel) tertentu.Laboratorium kategori ini banyak bergerak dalam bidang kesehatan dan lingkungan.Contoh: 

·         Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung

·         Laboratorium Prodia Lampung

1.3.3               Laboratorium Uji


 Laboratorium tempat menguji kualitas atau kekuatan produk/barang tertentu.   Contoh:

·         Laboratorium beton pada beberapa Fakultas Teknik Sipil Perguruan tinggi

·         Laboratorium aerodinamis (terowongan angin imdustri pesawat terbang)

·         Laboratorium uji mutu kopi milik Nestle



1.3.4               Laboratorium Pengajaran


Laboratorium tempat berlangsungnya pembelajaran secara praktek dalam bidang ilmu tertentu.  Laboratorium di lembaga-lembaga pendidikan: sekolah (SD-SMA), politeknik, akademi, institut, atau universitas.  Laboratorium pengajaran biasanya klasifikasikan menurut bidang ilmu tertentu. Contoh:

·         Laboratorium IPA (di SD/MI dan SMP/MTs)

·         Laboratorium Fisika, Kimia, Biologi (di SMA/MA)

·         Laboratorium Botani, Zoologi, Genetika, Ekologi  (Jur. Biologi FMIPA universitas)



1.4  DesainLaboratorium yang aman                               


Desain laboratorium berarti bagaimana bentuk laboratorium, dan bagian serta perlengkapan yang harus ada :


Beberapa criteria dalam mendesain laboratorium kimia :

·         Letak laboratorium terhadap lingkungan 

  •  Arah utara selatan (tidak menghadap sinar matahari)
  • Tidak terletak di arah angin untuk mencegah menyebarnya pencemaran udara
  • Cukup jauh dengan sumber air untuk mencegah terjadinya pencemaran air
  • Mempunyai saluran pembuangan limbah sendiri untuk mencegah terjadinya pencemaran air, tanah dan udara
  • Cukup jauh dari bangunan lain sehingga keamanan dan ventilasi terjamin
  • Mudah dikontrol keamanannya

·         Keberadaan ruang

  • Setiap siswa sebaiknya memperoleh ruang untuk pembelajaran seluas 2,5 m^2
  • Ruang pembelajaran lebih baik berbentuk bujur sangkar
  • Terdapat ruang persiapan bagi pengampu, asisten, dan laboran untuk menyiapkan praktikum
  • Terdapat ruang gudang untuk menyimpan alat dan bahan yang belum digunakan
  • Terdapat ruang gelap untuk pemrosesan foto dan melakukan percobaan bebas cahaya (bila diperlukan)
  • Terdapat ruang timbang yang bebas dari zat kimia dan getaran yang dipergunakan untuk menimbang dan menyimpan neraca
  • Terdapat pintu dan jendela yang lebar dan membuka kearah luar
  • Lantai ruangan rata dan tidak licin.

Beberapa contoh desain dan tata ruang laboratorium dapat di lihat pada gambar berikut :





Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhWszbHmBH0klOJgf_ndtYnNYAFA3XepNdwz31nlTQxDUnyLDTXr3rBh6bQvWS2c9d8sBvEBcI20ZdfEch_j8G69h4tgMUwHa9u-Wzg2tV2_5__cuauOr_m1lZIvKnkon4i-11e8ewnNQnD/s1600/desain+lab+1+ok.jpg




Lemari asam

Lemari asam dalam laboratorium sangat diperlukan dan menjadi saran pendukung laboratorium .  Ada beberapa fungsi lemari asam:

1. Tempat reaksi kimia yang menggunakan bahan bahan yang mudah menguap, gas yang berbahaya

2. Tempat transfer bahan bahan kimia dan biologi      

3. dll

Sirkulasi udara dalam sistem lemari asam memegang peranan kunci dari aman tidaknya lemari asam. Disamping itu bahan bahan yang digunakan dalam lemari asam sebaiknya tahan terhadap bahan kimia.

Ada tiga komponen kimia yang perlu diperhatikan dalam pemeilihan bahan lemari asam/fume hood. Kompone tersebut adalah:

1. Tahan terhadap bahan bahan kimia organik seperti pelarut oragnik

2. Tahan terhadap bahan kimia yang bersifat korosif seperti asam dan bahasa.

3. Tahan terhadap ledakan.

Contoh lemari asam buatan luar negeri (Cole Parmer)

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhvurqqR_A64Xnt6Q7N67VvfnqPLDgHtA8LMghoF6vxYzUyFDk7xFcJ4BEY7DFMahQ-LozimpSf_vuEJOoANFnLO00fxUWMuwivx4kZ7Wrevg65MSMn16lpxT1MZNH2bYr_EyC9FdqJQ6-I/s320/index.png

 Contoh lemari asam buatan lokal (Model RA 120 M)

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgL7hX0x85AkcRXmBxQcU0Up59UsKXA31IR7fJavDJpBh_ny0wBybWN_5cMHzJBr9PdMHW2l_J75XQjPFaBHJQ56p_XnuEplgNOxLY7Yq44FEEqBP6dZzmUgXaSTEWXoRMoPjFKvAPkK8HE/s320/67.png





















1.4     Jenis-jenis Bahaya dalam Laboratorium


Menurut Nuryani R (2005 : 142) jenis-jenis bahaya dalam laboratorium diantaranya adalah ;

a.       Kebakaran, sebagai akibat penggunaan bahan-bahan kimia yang mudah terbakar seperti pelarut organik, aseton, benzene, etil alcohol, etil eter, dll.

b.      Ledakan, sebagai akibat reaksi eksplosif dari bahan-bahan reaktif seperti oksidator.

c.       Keracunan bahan kimia yang berbahaya, seperti arsen, timbal, dll.

d.      Iritasi yaitu peradangan pada kulit atau saluran pernapasan dan juga pada mata sebagai kontak langsung dengan bahan-bahan korosif.

e.       Luka pada kulit atau mata akibat pecahan kaca, logam, kayu dll

f.       Sengatan listrik.



 Beberapa sumber bahaya yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dapat dikategorikan sebagai berikut:

a. Bahan Kimia.

Meliputi bahan mudah terbakar, bersifat racun, korosif, tidak stabil, sangat reaktif, dan gas yang berbahaya. Penggunaan senyawa yang bersifat karsinogenik dalam industri maupun laboratorium merupakan problem yang signifikan, baik karena sifatnya yang berbahaya maupun cara yang ditempuh dalam penanganannya. Beberapa langkah yang harus ditempuh dalam penanganan bahan kimia berbahaya meliputi manajemen, cara pengatasan, penyimpanan dan pelabelan, keselamatan di laboratorium, pengendalian dan pengontrolan tempat kerja, dekontaminasi, disposal, prosedur keadaan darurat, kesehatan pribadi para pekerja, dan pelatihan. Bahan kimia dapat menyebabkan kecelakaan melalui pernafasan (seperti gas beracun),

serapan pada kulit (cairan), atau bahkan tertelan melalui mulut untuk padatan dan cairan. Bahan kimia berbahaya dapat digolongkan ke dalam beberapa kategori yaitu, bahan kimia yang eksplosif (oksidator,  logam aktif, hidrida, alkil logam, senyawa tidak stabil secara termodinamika, gas yang mudah terbakar, dan uap yang mudah terbakar).

Bahan kimia yang korosif (asam anorganik kuat, asam anorganik lemah, asam organik kuat, asam organik lemah, alkil kuat, pengoksidasi, pelarut organik). Bahan kimia yang merusak paru-paru (asbes), bahan kimia beracun, dan bahan kimia karsinogenik (memicu pertumbuhan sel kanker), dan teratogenik.

Keracunan akibat penyerapan zat kimia beracun (toxic) baik melalui oral maupun kulit. Keracunan dapat bersifat akut atau kronis. Akut artinya dapat memberikan akibat yang dapat dilihat atau dirasakan dalam waktu singkat. Misalnya, keracunan fenol dapat menyebabkan diare dan keracunan karbon monoksida dapat menyebabkan pingsan atau kematian dalam waktu singkat.  Kronis artinya pengaruh dirasakan setelah waktyang lama, akibat  penyerapan bahan kimia yang terakumulasi terus menerus. Contoh menghirup udara benzena, kloroform, atau karbon tetraklorida terus menerus dapat menyebabkan sakit hati (lever). Uap timbal dapat menyebabkan kerusakan dalam darah.



 Iritasi dapat berupa luka, atau peradangan pada kulit, saluran pernapasan dan mata akibat kontak dengan bahan kimia korosif, seperti asam sulfat, gas klor, dll.

Luka kulit dapat terjadi sebagai akibat bekerja dengan alat gelas. Kecelakaan ini sering terjadi pada tangan atau mata karena pecahan kaca.

 Luka  bakar  atau  kebakaran  disebabkan  kurang  hati-hati  dalam  menangani  pelarut- pelarut organik yang mudah terbakar, seperti eter dan etanol. Hal yang sama dapat diakibatkan oleh peledakan bahan reaktif peroksida dan perklorat.



b. Aliran Listrik

Penggunaan peralatan dengan daya yang besar akan memberikan kemungkinan-kemungkinan untuk terjadinya kecelakaan kerja. Beberapa faktor yang harus diperhatikan antara lain:

(1). Pemakaian safety switches yang dapat memutus arus listrik jika penggunaan melebihi limit/batas yang ditetapkan oleh alat.

(2). Improvisasi terhadap peralatan listrik harus memperhatikan standar keamanan dari peralatan.

(3). Penggunaan peralatan yang sesuai dengan kondisi kerja sangat diperlukan untuk menghindari kecelakaan kerja.

(4) Berhati-hati dengan air. Jangan pernah meninggalkan perkerjaan yang memungkinkan peralatan listrik jatuh atau bersinggungan dengan air. Begitu juga dengan semburan air yang langsung berinteraksi dengan peralatan listrik.

(5). Berhati-hati dalam membangun atau mereparasi peralatan listrik agar tidak membahayakan penguna yang lain dengan cara memberikan keterangan tentang spesifikasi peralatan yang telah direparasi.

(6). Pertimbangan bahwa bahan kimia dapat merusak peralatan listrik maupun isolator sebagai pengaman arus listrik. Sifat korosif bahan kimia dapat menyebabkan kerusakan pada komponen listrik.

(7). Perhatikan instalasi listrik jika bekerja pada atmosfer yang mudah meledak. Misalnya pada lemari asam yang digunakan untuk pengendalian gas yang mudah terbakar.

(8). Pengoperasian suhu dari peralatan listrik akan memberikan pengaruh pada bahan isolator listrik. Temperatur sangat rendah menyebabkan isolator akan mudah patah dan rusak. Isolator yang terbuat dari bahan polivinil clorida (PVC) tidak baik digunakan pada suhu di bawah 0 ºC. Karet silikon dapat digunakan pada suhu –50 ºC. Batas maksimum pengoperasian alat juga penting untuk diperhatikan. Bahan isolator dari polivinil clorida dapat digunakan sampai pada suhu 75 ºC, sedangkan karet silikon dapat digunakan sampai pada suhu 150 ºC.

c. Radiasi

Radiasi dapat dikeluarkan dari peralatan semacam X-ray difraksi atau radiasi internal yang digunakan oleh material radioaktif yang dapat masuk ke dalam badan manusia melalui pernafasan, atau serapan melalui kulit. Non-ionisasi radiasi seperti ultraviolet, infra merah, frekuensi radio, laser, dan radiasi elektromagnetik dan medan magnet juga harus diperhatikan dan dipertimbangkan sebagai sumber kecelakaan kerja.



d. Mekanik.

Walaupun industri dan laboratorium modern lebih didominasi oleh peralatan yang terkontrol oleh komputer, termasuk di dalamnya robot pengangkat benda berat, namun demikian kerja mekanik masih harus dilakukan. Pekerjaan mekanik seperti transportasi bahan baku, penggantian peralatan habis pakai, masih harus dilakukan secara manual, sehingga kesalahan prosedur kerja dapat menyebabkan kecelakaan kerja. Peralatan keselamatan kerja seperti helmet, sarung tangan, sepatu, dan lain-lain perlu mendapatkan perhatian khusus dalam lingkup pekerjaan ini.

e. A p i.

Hampir semua laboratorium atau industri menggunakan bahan kimia dalam berbagai variasi penggunaan termasuk proses pembuatan, pemformulaan atau analisis. Cairan mudah terbakar yang sering digunakan dalam laboratorium atau industri adalah hidrokarbon. Bahan mudah terbakar yang lain misalnya pelarut organik seperti aseton, benzen, butanol, etanol, dietil eter, karbon disulfida, toluena, heksana, dan lain-lain. Para pekerja harus berusaha untuk akrab dan mengerti dengan informasi yang terdapat dalam Material Safety Data Sheets (MSDS). Dokumen MSDS memberikan penjelasan tentang tingkat bahaya dari setiap bahan kimia, termasuk di dalamnya tentang kuantitas bahan yang diperkenankan untuk disimpan secara aman.

Sumber api yang lain dapat berasal dari senyawa yang dapat meledak atau tidak stabil. Banyak senyawa kimia yang mudah meledak sendiri atau mudah meledak jika bereaksi dengan senyawa lain. Senyawa yang tidak stabil harus diberi label pada penyimpanannya. Gas bertekanan juga merupakan sumber kecelakaan kerja akibat terbentuknya atmosfer dari gas yang mudah terbakar.

Kebakaran merupakan salah satu bahaya di laboratorium. Berdasarkan klasifikasi oleh NFPA (National Fire Protection Agency), api dapat diklasifikasikan menjadi:

1.      Kelas A, yaitu jenis api biasa yang berasal dari kertas, kayu, atau plastic yang terbakar

2.      Kelas B, yaitu jenis api yang ditimbulkan oleh zat mudah terbakar dan mudah menyala seperti bensin, kerosin, pelarut organic umum yang digunakan di laboratorium.

3.      Kelas C, yaitu jenis api yang timbul dari peralatan listrik

4.      Kelas D, yaitu jenis api yang timbul dari logam mudah menyala seperti magnesium, titanium, kalium, dan natrium.



Jika terjadi kebakaran, alat pemadam kebakaran (fire extinguisher) yang digunakan harus disesuaikan dengan penyebab timbulnya api. Beberapa jenis pemadam kebakaran yang dapat digunakan adalah:

1.      Air (water extinguisher); Sangat cocok untuk api kelas A, tetapi tidak cocok untuk api kelas B, C, dan D.

2.      Uap air (watermist extinguisher); Sangat cocok untuk api kelas A dan C

3.      Bahan kimia kering (dry chemical extinguisher); Sangat berguna untuk api kelas A, B,  dan C dan merupakan pilihan terbaik untuk semua jenis kebakaran. Jenis dray chemical extinguisher yang digunakan adalah:

a)       Untuk api kelas B dan C, bahan kimia yang digunakan mengandung natrium atau kalium karbonat

b)       Untuk api kelas A, B, dan C, bahan kimia yang digunakan mengandung ammonium fosfat

4.      Karbondioksida (CO2 extinguisher); Dipergunakan bagi api kelas B dan C pemadaman kebakaran dari karbondioksida lebih baik dari dry chemichhal karena tidak meninggalkan zat berbahaya sesudahnya. Paling baik digunakan untuk api yang berasal dari listrik.

5.      Personal Protective Equipment (PPE); Perlengkapan pelindung individu (personal protective equipment) yang umumnya harus digunakan adalah jas laboratorium, sarung tangan, masker, sepatu pengaman, dan pelindung mata.



f. Suara (kebisingan).

Sumber kecelakaan kerja yang satu ini pada umumnya terjadi pada hampir semua industri, baik industri kecil, menengah, maupun industri besar. Generator pembangkit listrik, instalasi pendingin, atau mesin pembuat vakum, merupakan sekian contoh dari peralatan yang diperlukan dalam industri. Peralatan-peralatan tersebut berpotensi mengeluarkan suara yang dapat menimbulkan kecelakaan kerja dan gangguan kesehatan kerja. Selain angka kebisingan yang ditimbulkan oleh mesin, para pekerja harus memperhatikan berapa lama mereka bekerja dalam lingkungan tersebut. Pelindung telinga dari kebisingan juga harus diperhatikan untuk menjamin keselamatan kerja.



Laboratorium menghadapi beragam resiko, dari dalam laboratorium maupun dari luar laboratorium. Beberapa resiko mungkin hanya mempengaruhi laboratorium itu sendiri, tapi beberapa resiko bisa mempengaruhi perusahaan atau lembaga dimana laboratorium itu berada, atau bahkan mempengaruhi masyarakat secara umum.


g. Keadaan Darurat Skala Besar dan Situasi Sensitif

Ada banyak jenis kejadian skala besar dan situasi sensitif  yang bisa mempengaruhi perusahaan atau lembaga sampai ketingkat operasional perusahaan,misalnya :

1)      Kebakaran

2)      Banjir

3)      Gempa Bumi

4)      Pemadaman Listrik

5)      Tumpahan atau lepasnya bahan berbahaya

6)      Peneliti atau penelitian berbau politis atau kontroversi

7)      Hilangnya bahan atau peralatan laboratorium

8)      Hilangnya data atau sistem komputer





h. Pelanggaran Keamanan

Pelanggaran keamanan secara sengaja atau tidak, bisa dilakukan oleh petugas, pegawai atau orang luar. Beberapa pelanggaran keamanan, meliputi ;
Pencurian atau penyalahgunaan peralatan bernilai tinggi

·         Pencurian atau penyalah gunaan bahan kimia untuk kegiatan ilegal

·         Pelepasan bahan kimia berbahaya secara sengaja atau tidak

·         Eksperimentasi laboratorium secara tidak sah



i.  Bahaya Hayati 

Bahaya hayati merupakan masalah di laboratorium yang menangani mikroorganisme atau bahan yang terkontaminasi mikroorganisme.
Bahaya bahaya ini muncul biasanya muncul di laboratorium penelitian kimia dan penyakit menular, dan tidak menutup kemungkinan muncul di laboratorium mikrobiologi.

Penilaian resiko bahan hayati  berbahaya perlu mempertimbangkan beberapa faktor, seperti :

·         organisme yang dimanipulasi

·         perubahan yang dilakukan terhadap organisme tersebut

·         aktifitas yang akan dilakukan dengan organisme tersebut



j.        Limbah Berbahaya

Hampir setiap laboratorium menghasilkan limbah. Limbah adalah bahan yang dibuang atau hendak dibuang, atau tidak lagi berguna sesuai peruntukannya.
Limbah juga meliputi item seperti bahan bekas laboratorium sekali pakai, media filter, larutan cair, dan bahan kimia berbahaya.

Limbah dianggap berbahaya jika memiliki salah satu sifat berikut ini :

·         Bisa menyulut api

·         Korosif

·         Reaktif

·         Beracun



k.      Bahaya Fisik

Beberapa kegiatan di laboratorium menimbulkan resiko fisik bagi petugas karena zat atau peralatan yang digunakan, seperti misalnya :

1)       Gas yang dimampatkan

2)       Kriogen tidak mudah menyala

3)       Reaksi tekanan tinggi

4)       Kerja vakum

5)       Bahaya frekuensi radio dan gelombang mikro

6)       Bahaya listik

Petugas di laboratorium juga menghadapi bahaya di tempat kerja umum akibat kondisi atau aktifitas di laboratorium, seperti :

1)       Luka terpotong

2)       Tergelincir

3)       Tersandung

4)       Terjatuh



1.5 Simbol-simbol bahan kimia berbahaya


Simbol bahaya adalah simbol dikenali dirancang untuk memperingatkan tentang bahan berbahaya, lokasi, atau benda, termasuk arus listrik, racun, dan hal-hal lain. Penggunaan simbol-simbol bahaya sering diatur oleh hukum dan diarahkan oleh organisasi standar. Simbol bahaya mungkin muncul dengan warna yang berbeda, latar belakang, perbatasan dan informasi tambahan dalam rangka untuk menentukan jenis bahaya.

Simbol bahaya digunakan untuk pelabelan bahan-bahan berbahaya menurut Peraturan tentang Bahan Berbahaya (Ordinance on Hazardeous Substances).

Peraturan tentang Bahan Berbahaya (Ordinance on Hazardeous Substances) adalah suatu aturan untuk melindungi/menjaga bahan-bahan berbahaya dan terutama terdiri dari bidang keselamatan kerja. Arah Peraturan tentang Bahan Berbahaya (Ordinance on Hazardeous Substances) untuk klasifikasi, pengepakan dan pelabelan bahan kimia adalah valid untuk semua bidang, area dan aplikasi, dan tentu saja, juga untuk lingkungan, perlindungan konsumer dan kesehatan manusia.

Bahan kimia berbahaya diberi lambang sbb.

Eksplosif (meladak). Meledak pada kondisi tertentu. Contoh amonium nitrat dan nitroselulosa. Hindari benturan, gesekan, loncatan, panas.

Toxic (beracun). Bahaya bagi keselamatan bila terisap, tertelan atau kontak dengan kulit, dan dapat mematikan. Contoh arsen triklorida dan merkuri klorida. Hindari kontak atau masuk ke dalam tubuh. Segera berobat ke dokter bila kemungkinan keracunan.

Zat yang mudah terbakar. Contoh butana, propana, eter dan etanol. Hindari udara dan sumber api.



Zat yang secara spontan terbakar apabila kena air. Contoh logam natrium. Hindari kontak dengan air



Zat yang secara spontan terbakar. Contoh posfor, alumunium alkil fosfor. Hindari kontak dengan udara.

















Macam-macam symbol bahaya

1.   Inflammable substances (bahan mudah terbakar)

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgNrO3wbMieuaQWUh1kqQyku3hcY9pRsOXl-_qg4ohtqMwV4ZgZffTV9vFgmzrQ0CQgpBnfRDS0igMnXTQsQsExJA78Uc9mKKfzPXAvsvxACywRd28Dvj92KCjnxS6GgyM3SakBIFryvHsE/s200/flammable.png

Bahan mudah terbakar terdiri dari sub-kelompok bahan peledak, bahan pengoksidasi, bahanamat sangat mudah terbakar (extremely flammable substances), dan bahan sangat mudahterbakar (highly flammable substances). Bahan dapat terbakar (flammable substances) jugatermasuk kategori bahan mudah terbakar (inflammable substances) tetapi penggunaan simbolbahaya tidak diperlukan untuk bahan-bahan tersebut.

          2.      Explosive (bersifat mudah meledak)

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiKT077k8pN0D6QeiRluavXOCplTZkwIf606BBwZlw7dUUHhAOUpQoNerX8Q65sZRsWeJl2VMMBbuC6UBmGlxpIk3t1XpkM6AfR3HFxrOOBnArRePWbA9plfujgdT2NtjiHu5FbzFMpOcqn/s1600/explosives.png

Huruf kode: E

Bahan dan formulasi yang ditandai dengan notasi bahaya „explosive“ dapat meledak denganpukulan/benturan, gesekan, pemanasan, api dan sumber nyala lain bahkan tanpa oksigenatmosferik. Ledakan akan dipicu oleh suatu reaksi keras dari bahan. Energi tinggi dilepaskandengan propagasi gelombang udara yang bergerak sangat cepat. Resiko ledakan dapatditentukan dengan metode yang diberikan dalam Law for Explosive Substance.

Di laboratorium, campuran senyawa pengoksidasi kuat dengan bahan mudah terbakar ataubahan pereduksi dapat meledak . Sebagai contoh, asam nitrat dapat menimbulkan ledakan jikabereaksi dengan beberapa solven seperti aseton, dietil eter, etanol, dll. Produksi atau bekerjadengan bahan mudah meledak memerlukan pengetahuan dan pengalaman praktis maupunkeselamatan khusus. Apabila bekerja dengan bahan-bahan tersebut kuantitas harus dijagasekecil/sedikit mungkin baik untuk penanganan maupun persediaan/cadangan.Frase-R untuk bahan mudah meledak : R1, R2 dan R3Sebagai contoh untuk bahan yang dijelaskan di atas adalah 2,4,6-trinitro toluena (TNT).

           3.   Oxidizing (pengoksidasi)

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhhhnQnFj_sf_H8FaU9me7i5rk3XbcePiwu4bu9OYG-n6Kxp42wPp6ZbbiP4iQh4ZJn7NCYkgegaz7WD6vr0YXtaOLAZq3Ct_wCUkTB4J19q9SBxUFI5SXx6dsGVEnsjiAYmqHIlp67Sc3z/s200/oxidizing.png

Huruf kode: O

Bahan-bahan dan formulasi yang ditandai dengan notasi bahaya „oxidizing“ biasanya tidakmudah terbakar. Tetapi bila kontak dengan bahan mudah terbakar atau bahan sangat mudahterbakar mereka dapat meningkatkan resiko kebakaran secara signifikan. Dalam berbagai halmereka adalah bahan anorganik seperti garam (salt-like) dengan sifat pengoksidasi kuat danperoksida-peroksida organik. Frase-R untuk bahan pengoksidasi : R7, R8 dan R9. Contoh bahan tersebut adalah kalium klorat dan kalium permanganat juga asam nitrat pekat.

            4.   Extremely flammable (amat sangat mudah terbakar)

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiHY6K09_o1NntLnJCTcCC1Tg097U2Ifm1XYPlbntdfyChh0ATh7RBc9mK8Be-CVkeQIUMBh7_riIOa1gU8giOXEvF07hDrxsNpLZds0XCVu6H4Dga6aQrCyTZk-d0Xg56Gh3d4_mk73n7v/s320/kkkk.jpg

Huruf kode:F+

Bahan-bahan dan formulasi yang ditandai dengan notasi bahaya „extremely flammable “merupakan likuid yang memiliki titik nyala sangat rendah (di bawah 0o C) dan titik didihrendah dengan titik didih awal (di bawah +35oC). Bahan amat sangat mudah terbakar berupagas dengan udara dapat membentuk suatu campuran bersifat mudah meledak di bawah kondisinormal.Frase-R untuk bahan amat sangat mudah terbakar : R12. Contoh bahan dengan sifat tersebut adalah dietil eter (cairan) dan propane (gas).

           5.   Highly flammable (sangat mudah terbakar)

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg1x_TiQAKaw4ytL0s2aNtqyQxJKwGRaLKYTddKayBjvPtVnYg6hJM5iYWUJNYFC9k71LjflsieHJNYbMrMtdZYUWkSPt5Kx9DmxsCa_TJclIYC51PmSLA7-YvNguiAAgdm0nuX9aiupCRN/s320/yyyyy.jpg

 Huruf kode: F

Bahan dan formulasi ditandai dengan notasi bahaya ‘highly flammable’ adalah subyek untukself-heating dan penyalaan di bawah kondisi atmosferik biasa, atau mereka mempunyai titiknyala rendah (di bawah +21oC). Beberapa bahan sangat mudah terbakar menghasilkan gasyang amat sangat mudah terbakar di bawah pengaruh kelembaban. Bahan-bahan yang dapatmenjadi panas di udara pada temperatur kamar tanpa tambahan pasokan energi dan akhirnyaterbakar, juga diberi label sebagai ‘highly flammable’. Frase-R untuk bahan sangat mudah terbakar : R11. Contoh bahan dengan sifat tersebut misalnya aseton dan logam natrium, yang sering digunakandi laboratorium sebagai solven dan agen pengering.

          6.   Flammable (mudah terbakar)

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjNJwmE8Z6cJ4V53-AITrLugKTuN1QaYBfHzf2jpG-fLBBZVtPGQrXfnSeZ7BNYRdMoWFo0WnDcJoxz-1uQcXHV-zArt6j7UKnfGVi62eDYbp4DbwdhZyDvq2GeSBNGyt92Ws0bL5dnOija/s1600/flammable.png

Huruf kode: tidak ada

Tidak ada simbol bahaya diperlukan untuk melabeli bahan dan formulasi dengan notasi bahaya‘flammable’. Bahan dan formulasi likuid yang memiliki titik nyala antara +21oC dan +55oCdikategorikan sebagai bahan mudah terbakar (flammable).  Frase-R untuk bahan mudah terbakar : R10. Contoh bahan dengan sifat tersebut misalnya minyak terpentin

1.6 Label bahan kimia


NFPA 704 tentang Hazard Identification System menjadi standard global, termasuk di Indonesia dalam menetapkan system identifikasi bahaya yang berhubungan dengan bahan atau material.

NFPA 704 menetapkan jenis label yang melekat pada suatu bahan/material sehingga  orang dapat dengan cepat dan mudah mengidentifikasi risiko yang ditimbulkan dari bahan/material berbahaya tersebut. Label ini juga berguna untuk menentukan, peralatan khusus yang harus digunakan, prosedur yang harus dilakukan, atau pencegahan apabila terjadi situasi darurat.

Dalam aturan NFPA 704 Penyusunan simbol dibuat dalam bentuk belah ketupat yang terdiri atas 4 bagian. Keempat bagian masing-masing dilambangkan dengan warna: dengan warna biru sebagai bahaya kesehatan, merah sebagai tingkat terbakar, kuning adalah reaktivitas, dan putih untuk peringatan khusus. Tingkat kesehatan, terbakar dan reaktivitas dihitung dari skala 0 (tidak berbahaya) sampai 4 (sangat berbahaya).

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiplTnQsQlknxW7ihuPtTXQWVjNChU7LAmQOGY0BRIjlb5JcSLlZID_8-ajdnF3lY_fy7xh4piMog3MefP_wsDsILPzVQUZWmRXQAAdA83WOQ4kUQGdKTLvse4M2E0TKaoWSPkrAB9c2Ec/s1600/arti-warna-NFPA-704.jpg


Berikut penjelasan dari keempat bagian warna
NFPA 704:

Kesehatan (Biru)
Terbakar (Merah)
4
Sangat sedikit paparan dapat mengakibatkan kematian atau luka residual parah (misalnya, hidrogen sianida, fosfin)
4
Dengan cepat atau sepenuhnya menguap pada suhu dan tekanan atmosfer normal, atau segara tersebar di udara dan akan mudah terbakar (misalnya, propana). Titik nyala dibawah 23 °C (73 °F)
3
Sedikit paparan dapat mengakibatkan luka sementara atau luka residual sedang yang serius (misalnya, gas klorin)
3
Cairan dan zat padat yang dapat terbakar pada hampir semua kondisi suhu sekitar (misalnya, bensin). Cairan memiliki titik nyala dibawah 23 °C (73 °F) dan memiliki titik didih pada dan di atas 38 °C (100 °F) atau titik nyala 23 °C (73 °F) dan 38 °C (100 °F)
2
Paparan besar atau terus menerus tapi tidak kronis dapat mengakibatkan cacat sementara atau kemungkinan luka residual (misalnya, dietil eter)
2
Harus dipanaskan secara sedang atau dipaparkan ke suhu sekitar yang lebih tinggi sebelum pembakaran bisa terjadi (misalnya, diesel). Titik nyala 38 °C (100 °F) dan 93 °C (200 °F)
1
Paparan hanya menyebabkan iritasi dengan luka residual kecil (misalnya, aseton)
1
Harus dipanaskan sebelum pembakaran terjadi (misalnya, minyak kedelai). Titik nyala di atas 93 °C (200 °F)
0
Tidak menimbulkan bahaya kesehatan, tidak ada tindakan pencegahan yang diperlukan (misalnya, lanolin)
0
Tidak akan terbakar (misalnya, air)
Instabilitas/Reaktivitas (Kuning)
Khusus (Putih)
4
Dapat terjadi detonasi atau dekomposisi eksplosif pada tekanan udara dan suhu normal (misalnya, nitrogliserin, RDX)
Label putih dapat mengandung beberapa peringatan khusus. Simbol-simbol ini adalah yang digunakan oleh standar NFPA 704.
3
Dapat terjadi detonasi atau dekomposisi eksplosif namun membutuhkan sumber inisiasi yang kuat, harus dipanaskan di bawah penjagaan sebelum inisiasi, bereaksi eksplosif dengan air, atau akan meledak apabila "terkejut" (misalnya, amonium nitrat)
W
Bereaksi dengan air dengan cara yang tidak biasa atau berbahaya (misalnya, cesium, sodium, asam sulfat)
2
Mengalami perubahan kimia yang besar pada tekanan dan suhu tinggi, bereaksi keras dengan air, atau dapat membentuk campuran eksplosif dengan air (misalnya, fosfor, kalium, sodium)
OX
Oksidan (misalnya, kalium perklorat, amonium nitrat, hidrogen peroksida)
1
Stabil, namun dapat tidak stabil pada tekanan dan suhu tinggi (misalnya, propana)
0
Stabil, bahkan apabila terpapar dengan api, dan tidak bereaksi dengan air (misalnya, helium)





1.7 Penyimpanan  Bahan Kimia Berbahaya




Mengelompokkan bahan kimia berbahaya di dalam penyimpanannya mutlak diperlukan, sehingga tempat/ruangan yang ada dapat di manfaatkan sebaik-baiknya dan aman.  Mengabaikan sifat-sifat fisik dan kimia dari bahan yang disimpan akan mengandung bahaya seperti kebakaran, peledakan, mengeluarkan gas/uap/debu beracun, dan berbagai kombinasi dari pengaruh tersebut.

Penyimpanan bahan kimia berbahaya sebagai berikut :

1. Bahan Kimia Beracun (Toxic)

Bahan ini dalam kondisi normal atau dalam kondisi kecelakaan ataupun dalam kondisi kedua-duanya dapat berbahaya terhadap kehidupan sekelilingnya.  Bahan beracun harus disimpan dalam ruangan yang sejuk, tempat yang ada peredaran hawa, jauh dari bahaya kebakaran dan bahan yang inkompatibel (tidak dapat dicampur) harus dipisahkan satu sama lainnya.

Jika panas mengakibatkan proses penguraian pada bahan tersebut maka tempat penyimpanan harus sejuk dengan sirkulasi yang baik, tidak terkena sinar matahari langsung dan jauh dari sumber panas.

2.      Bahan Kimia Korosif (Corrosive)

Beberapa jenis dari bahan ini mudah menguap sedangkan lainnya dapat bereaksi dahsyat dengan uap air.  Uap dari asam dapat menyerang/merusak bahan struktur dan peralatan selain itu beracun untuk tenaga manusia.  Bahan ini harus disimpan dalam ruangan yang sejuk dan ada peredaran hawa yang cukup untuk mencegah terjadinya pengumpulan uap.  Wadah/kemasan dari bahan ini harus ditangani dengan hati-hati, dalam keadaan tertutup dan dipasang label.  Semua logam disekeliling tempat penyimpanan harus dicat dan diperiksa akan adanya kerusakan yang disebabkan oleh korosi.

Penyimpanannya harus terpisah dari bangunan lain dengan dinding dan lantai yang tahan terhadap bahan korosif, memiliki perlengkapan saluran pembuangan untuk tumpahan, dan memiliki ventilasi yang baik.  Pada tempat penyimpanan harus tersedia pancaran air untuk pertolongan pertama bagi pekerja yang terkena bahan tersebu.

3. Bahan Kimia Mudah Terbakar (Flammable)

Praktis semua pembakaran terjadi antara oksigen dan bahan bakar dalam bentuk uapnya atau beberapa lainnya dalam keadaan bubuk halus.  Api dari bahan padat berkembang secara pelan, sedangkan api dari cairan menyebar secara cepat dan sering terlihat seperti meledak.  Dalam penyimpanannya harus diperhatikan sebagai berikut :

a. Disimpan pada tempat yang cukup dingin untuk mencegah penyalaan tidak sengaja pada waktu ada uap dari bahan bakar dan udara

b. Tempat penyimpanan mempunyai peredaran hawa yang cukup, sehingga bocoran uap akan diencerkan konsentrasinya oleh udara untuk mencegah percikan api

c. Lokasi penyimpanan agak dijauhkan dari daerah yang ada bahaya kebakarannya

d. Tempat penyimpanan harus terpisah dari bahan oksidator kuat, bahan yang mudah menjadi panas dengan sendirinya atau bahan yang bereaksi dengan udara atau uap air yang lambat laun menjadi panas

e. Di tempat penyimpanan tersedia alat-alat pemadam api dan mudah dicapai

f. Singkirkan semua sumber api dari tempat penyimpanan

g. Di daerah penyimpanan dipasang tanda dilarang merokok

h. Pada daerah penyimpanan dipasang sambungan tanah/arde serta dilengkapi alat deteksi asap atau api otomatis dan diperiksa secara periodik

4. Bahan Kimia Peledak (Explosive)

Terhadap bahan tersebut ketentuan penyimpananya sangat ketat, letak tempat penyimpanan harus berjarak minimum 60[meter] dari sumber tenaga, terowongan, lubang tambang, bendungan, jalan raya dan bangunan, agar pengaruh ledakan sekecil mungkin.  Ruang penyimpanan harus merupakan bangunan yang kokoh dan tahan api, lantainya terbuat dari bahan yang tidak menimbulkan loncatan api, memiliki sirkulasi udara yang baik dan bebas dari kelembaban, dan tetap terkunci sekalipun tidak digunakan.  Untuk penerangan harus dipakai penerangan alam atau lampu listrik yang dapat dibawa atau penerangan yang bersumber dari luar tempat penyimpanan.  Penyimpanan tidak boleh dilakukan di dekat bangunan yang didalamnya terdapat oli, gemuk, bensin, bahan sisa yang dapat terbakar, api terbuka atau nyala api.  Daerah tempat penyimpanan harus bebas dari rumput kering, sampah, atau material yang mudah terbakar, ada baiknya memanfaatkan perlindungan alam seperti bukit, tanah cekung belukar atau hutan lebat.

5. Bahan Kimia Oksidator (Oxidation)

Bahan ini adalah sumber oksigen dan dapat memberikan oksigen pada suatu reaksi meskipun dalam keadaan tidak ada udara.  Beberapa bahan oksidator memerlukan panas sebelum menghasilkan oksigen, sedangkan jenis lainnya dapat menghasilkan oksigen dalam jumlah yang banyak pada suhu kamar.  Tempat penyimpanan bahan ini harus diusahakan agar suhunya tetap dingin, ada peredaran hawa, dan gedungnya harus tahan api.  Bahan ini harus dijauhkan dari bahan bakar, bahan yang mudah terbakar dan bahan yang memiliki titik api rendah.

Alat-alat pemadam kebakaran biasanya kurang efektif dalam memadamkan kebakaran pada bahan ini, baik penutupan ataupun pengasapan, hal ini dikarenakan bahan oksidator menyediakan oksigen sendiri.

6. Bahan Kimia Reaktif Terhadap Air (Water Sensitive Substances)

Bahan ini bereaksi dengan air, uap panas atau larutan air yang lambat laun mengeluarkan panas atau gas-gas yang mudah menyala.  Karena banyak dari bahan ini yang mudah terbakar maka tempat penyimpanan bahan ini harus tahan air, berlokasi ditanah yang tinggi, terpisah dari penyimpanan bahan lainnya, dan janganlah menggunakan sprinkler otomatis di dalam ruang simpan.

7. Bahan Kimia Reaktif Terhadap Asam (Acid Sensitive Substances)

Bahan ini bereaksi dengan asam dan uap asam menghasilkan panas, hydrogen dan gas-gas yang mudah menyala.  Ruangan penyimpanan untuk bahan ini harus diusahakan agar sejuk, berventilasi, sumber penyalaan api harus disngkirkan dan diperiksa secara berkala.  Bahan asam dan uap dapat menyerang bahan struktur campuran dan menghasilkan hydrogen, maka bahan asam dapat juga disimpan dalam gudang yang terbuat dari kayu yang berventilasi.  Jika konstruksi gudang trbuat dari logam maka harus di cat atau dibuat kebal dan pasif terhadap bahan asam.

8. Gas Bertekanan (Compressed Gases)

Silinder dengan gas-gas bertekanan harus disimpan dalam keadaan berdiri dan diikat dengan rantai atau diikat secara kuat pada suatu penyangga tambahan.  Ruang penyimpanan harus dijaga agar sejuk , bebas dari sinar matahari langsung, jauh dari saluran pipa panas di dalam ruangan yang ada peredaran hawanya.  Gedung penyimpanan harus tahan api dan harus ada tindakan preventif agar silinder tetap sejuk bila terjadi kebakaran, misalnya dengan memasang sprinkler.


Radiasi dari bahan radioaktif dapat menimbulkan efek somatik dan efek genetik, efek somatik dapat akut atau kronis.  Efek somatik akut bila terkena radiasi 200[Rad] sampai 5000[Rad] yang dapat menyebabkan sindroma system saraf sentral, sindroma gas trointestinal dan sindroma kelainan darah, sedangkan efek somatik kronis terjadi pada dosis yang rendah.  Efek genetik mempengaruhi alat reproduksi yang akibatnya diturunkan pada keturunan.  Bahan ini meliputi isotop radioaktif dan semua persenyawaan yang mengandung radioaktif.  Pemakai zat radioaktif dan sumber radiasi harus memiliki instalasi fasilitas atom, tenaga yang terlatih untuk bekerja dengan zat radioaktif, peralatan teknis yang diperlukan dan mendapat izin dari BATAN.  Penyimpanannya harus ditempat yang memiliki peralatan cukup untuk memproteksi radiasi, tidak dicampur dengan bahan lain yang dapat membahayakan, packing/kemasan dari bahan radioaktif harus mengikuti ketentuan khusus yang telah ditetapkan dan keutuhan kemasan harus dipelihara.



Description: Image result for LEMBARAN DATA KESELAMATAN BAHAN

UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1970

TENTANG

KESELAMATAN KERJA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



Menimbang  :

1.      bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya da­lam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional;

2.      bahwa setiap orang tainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya;

3.      bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien;

4.      bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya-upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja;

5.      bahwa pembinaan nama-noama itu periu diwujudkan dalarn Undang-undang yang, memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan tehnologi.

 Mengingat :    

1.      Pasal-pasal 5, 20 dan 27 Undang-undang Dasar 1945;

2.      Pasal-pasal 9 dan 10 Undang-undang nomor 14 tahun 1969 tentang ketentuan­ketentuan Pokok men­genai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 nomor 55, Tambahan Lembaran Negara nomor 2912).

 Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong;

 Memutuskan: 

1.      Mencabut  : Veiligheidsreglement tahun 1910 (St bl. No. 406);

2.      Menetapkan  : Undang-undang Tentang Keselamatan Kerja;











BAB I

TENTANG ISTILAH – ISTILAH

PASAL 1 

Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :

(1)  ’’Tempat kerja” ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-surnber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2; termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut; 

(2)  ’’Pengurus² ialah orang yang mempunyai tugas pemimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri; 

(3)  ’’Pengusaha’’ ialah:

1.             orang atau badan hukum yang menjaiankan sesuatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;

2.             orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan ternpat kerja.

3.             orang atau badan hukum yang di Indonesia mewakili orang atau badan hukum termaksud pada (a) dan (b), jika kalau yang diwakili berkedudukan diluar Indonesia. 

(4)  ’’Direktur’’ ialah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan Undang-undang ini. 

(5)  ’’Pegawai pengawas” ialah pegawai tehnis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja; 

(6)  ’’Ahli keselamatan kerja” ialah tenaga tehnis berkeahlian khusus dari Luar De­partemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk menga­wasi ditaatinya undang-undang ini.

BAB II

RUANG LINGKUP

Pasal 2 

(1)  Yang diatur oleh undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik didarat, didalam tanah, dipermukaan air, didalam air maupun diudara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia; 

(2) Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tersebut berlaku dalam tempat kerja dimana:

1.             dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan;

2.             dibuat, diolah, dipakai dipergunakan, diperdagangkan, diangkut atau disim­pan bahan atau barang yang dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan insfeksi, bersuhu tinggi;

3.             dikerjakan pembagunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan pengairan, saluran, atau terowongan dibawah tanah dan sebagainya atau dimana dilaku­kan pekerjaan persiapan;

4.             dilakukan usaha: pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan;

5.             dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan, : emas, perak atau bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau mineral lainnya, baik dipermukaan atau didalam bumi, maupun didasar perairan;

6.             dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik didaratan, melalui terowongan, dipermukaan air, dalam air maupun diudara;

7.             dikerjakan bongkar muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang;

8.             dilakukan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain didalam air;

9.             dilakukan pekerjaan daaam ketinggian diatas permukaan tanah atau perairan;

10.         dilakukan pekerjaan dibawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;

11.         dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting;

12.         dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lubang;

13.         terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;

14.         dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau timah;

15.         dilakukan pemancaran, penyiaran atau penerimaan radio, radar, televisi, atau telepon;

16.         dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang mengutakan alat tehnis;

17.         dibangkitkan, dirubah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalur­kan listrik, gas, minyak atau air;

18.         diputar film, dipertunjukan sandiwara atau diselenggarakan rekreasi lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik. 

(3)  Dengan peraturan perundangan dapat ditunjuk sebagai tempat kerja ruang­an- ruangan atau lapangan-lapangan lainnya yang dapat membahayakan keselamatan atau keselamatan yang bekerja dan atau yang berada diruangan atau lapangan itu dan dapat dirubah perincian tersebut dalam ayat (2). 



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) LABORATORIUM

1.         SOP PELAKSANAAN PRATIKUM

1)  Sebelum  Praktikum

·            Kepala laboratorium dan guru IPA mengadakan rapat membahas kesiapan kegiatan praktik dua pekan sebelum kegiatan praktikum untuk siswa dilakukan;.

·            Kepala Laboratorium mengecek kesiapan dan kelayakan alat yang akan digunakan satu pekan sebelum kegiatan praktikum dimulai.

·            Kepala laboratorium mengecek kesiapan LKS yang akan digunakan untuk kegiatan praktikum;

·            Kepala laboratorium menyerahkan daftar bon alat kepada guru praktikum untuk diisi alat apa yang akan dipinjam;

·            Guru praktikum diwajibkan mengisi Berita Acara Praktikum yang diketahui penanggungjawab laboratorium sebelum melakukan praktikum.

2)  Selama Praktikum

·            Sebelum masuk ke ruang praktikum siswa harus menggunakan jas lab.

·            Siswa mengikuti tata tertib yang berlaku di laboratorium IPA

·            Guru menjelaskan cara penggunaan alat kepada siswa sesuai dengan fungsinya;

·            Siswa menggunakan alat sesuai dengan fungsi dan petunjuk praktikum dan diamati oleh guru  pembimbing.

·            Guru menuliskan catatan penting tentang kegiatan yang  sudah dilaksanakan pada buku kegiatan   harian lab yang tersedia



3)  Selesai Praktikum

· Siswa membersihkan alat yang telah digunakan dan mengembalikannya kepada tempat semula

· Guru praktikum memeriksa kelayakan alat jika rusak/hilang maka dicatat dan harus  Diganti



4)  Lain-Lain

·            Sebelum menggunakan alat-alat praktikum,  siswa harus  memahami petunjuk  penggunaan alat itu, sesuai dengan petunjuk penggunaan yang diberikan  atau disampaikan oleh penanggungjawab praktikum;

·            Siswa harus memperhatikan dan mematuhi peringatan (warning) yang biasa tertera  pada badan alat;

·           · Siswa harus memahami fungsi atau peruntukan alat-alat praktikum dan  menggunakan alat-alat tersebut hanya untuk aktivitas yang sesuai fungsi atau    peruntukannya. Menggunakan alat praktikum di luar fungsi atau peruntukannya   dapat menimbulkan kerusakan pada alat tersebut dan bahaya keselamatan praktikan; 

·           · Siswa harus memahami spesifikasi dan jangkauan kerja alat-alat praktikum dan menggunakan alat-alat tersebut sesuai spesifikasi dan jangkauan kerjanya.    Menggunakan alat praktikum di luar spesifikasi dan jangkauan kerjanya dapat    menimbulkan kerusakan pada alat tersebut dan bahaya keselamatan praktikan;  

·            Seluruh peralatan praktikum yang digunakan harus dipastikan aman dari benda/logam tajam, api/ panas berlebih atau lainnya yang dapat mengakibatkan kerusakan pada alat tersebut;Tidak melakukan aktifitas yang dapat menyebabkan kotor, coretan, goresan atau  sejenisnya pada badan alat-alat praktikum yang digunakan.

3.         SOP PEMINJAMAN ALAT LABOR

·            Membuat Pengajuan Surat Permohonan Peminjaman Alat/Barang/Sarana dan Prasarana yang dimiliki oleh Sekolah kepada Kepala Laboratorium

·            Permohonan Pinjaman yang ditujukan kepada Kepala Laboratorium akan segera ditindaklanjuti

·            Mengisi daftar peminjaman alat yang disediakan laboratorium

·            Mengisi surat perjanjian peminjaman alat yang

·            Penyerahan alat pinjaman dan melalukan pengecekan awal terhadap kondisi alat sebelum dipinjamkan

·            Mengembalikan alat pinjaman tersebut dan melakukan pengecekan akhir terhadap semua barang pinjaman tersebut harus sesuai dengan kondisi awal pada saat barang tersebut dipinjam

·            Setiap peminjaman dikenakan biaya perawatan sesuai dengan ketentuan laboratorium

·            Pengisian Surat Pengembalian





3.         SOP PENGADAAN ALAT

·            Kepala sekolah membentuk panitia pengadaan alat-alat lab

·            Melakukan pengecekan ke labor untuk melihat alat-alat yang sudah ada, rusak ataupun yang kurang untuk didata

·            Ketua panitia melaksanakan rapat pembuatan rencana kerja (RKS) dan harga perkiraan sendiri (HPS) serta alat-alat yang dibutuhkan dalam pratikum guna mencapai tujuan pembelajaran

·            Panitia menyerahkan hasil rapat (proposal pengadaan alat lab) ke kepala sekolah untuk diminta persetujuan

·            Setelah mendapat persetujuan, kemudian proposal disampaikan kepada kepala dinas pendidikan setempat

·            Dinas pendidikan mempelajari dan meneliti proposal yang diajukan pihak sekolah kemudian menyetujui proposl tersebut

·            Setelah proposal disetujui, dinas pendidikan memberitahukan kepala sekolah bahwa proposal nya disetujui

·            Setelah itu, dinas pendidikan mengirim alat-alat lab tersebut ke sekolah









4.         SOP PENERIMAAN ALAT

·            Barang yang tiba diperiksa kesesuaian barang dengan surat pesanan, kondisi barang, dan kesesuaian supplier surat barang nya

·            Barang yang tidak sesuai dengan pesanan dikembalikan ke supplier

·            Catat barang yang memenuhi persyaratan didalam daftar penerimaan barang sebagai serah terima barang

·            Masukan barang kedalam tempat khusus yang terpisah dengan barang lama

·            Catat dan pindahkan barang kedalam lemari penyimpanan dan kelompokkan sesuai spesifikasinya masing-masing

6.         SOP PEMELIHARAAN  ALAT

·            Setiap alat yang telah digunakan pada pratikum, alat dibersihkan kembali dan diletakkan pada rak nya

·            Setiap pengguna yang merusak/menghilangkan alat akan dikenakan sanksi denda dan sanksi lainnya

·            Setiap pengguna wajib mematuhi tata tertib lab

·            Setiap pengguan fasilitas lab wajib dikenakan biaya pemeliharaan yang ditentukan oleh sekolah

·            Pengelola wajib membuat jurnal bulanan yang dilaporkan kepada jurusan setiap bulannya

·            Jurnal bulanan memuat rincian aktifitas lab, jadwal penggunaan lab, jumlah pengguna, lama penggunaan dan biaya pemasukan dan pengeluaran.















BAB  III

PENUTUP



    3.1    Kesimpulan

Sebagai suatu sistem program yang dibuat bagi pekerja maupun pengusaha, kesehatan dan keselamatan kerja atau K3 diharapkan dapat menjadi upaya preventif terhadap timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan kerja. Pelaksanaan K3 diawali dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja, dan tindakan antisipatif bila terjadi hal demikian. Tujuan dari dibuatnya sistem ini adalah untuk mengurangi biaya perusahaan apabila timbul kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja.

Peran tenaga kesehatan dalam menangani korban kecelakaan kerja adalah menjadi melalui pencegahan sekunder ini dilaksanakan melalui pemeriksaan kesehatan pekerja yang meliputi pemeriksaan awal, pemeriksaan berkala dan pemeriksaan khusus. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit pada tempat kerja dapat dilakukan dengan penyuluhan tentang kesehatan dan keselamatan kerja.



    3.2   Saran

Kesehatan dan keselamatan kerja sangat penting dalam pembangunan karena sakit dan kecelakaan kerja akan menimbulkan kerugian ekonomi (lost benefit) suatu perusahaan atau negara olehnya itu kesehatan dan keselamatan kerja harus dikelola secara maksimal bukan saja oleh tenaga kesehatan tetapi seluruh masyarakat.


DAFTAR PUSTAKA





Poerwanto, Helena dan Syaifullah. Hukum Perburuhan Bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.



Silalahi, Bennett N.B. [dan] Silalahi,Rumondang.1991. Manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.[s.l]:Pustaka Binaman Pressindo.



Suma'mur .1991. Higene perusahaan dan kesehatan kerja. Jakarta :Haji Masagung



Suma'mur .1985. Keselamatan kerja dan pencegahan kecelakaan. Jakarta :Gunung Agung






Komentar

Postingan populer dari blog ini

preformulasi sediaan teknologi sediaan steril

BAB I PENDAHULUAN I.I TINJAUAN PUSTAKA             Preformulasi terdiri dari kata pre yang artinya sebelum dan formulasi yang artinya perumusan atau penyusunan. Dibidang farmasi preformulasi dapat diartikan sebagai langkah awal yang dilakukan ketika akan membuat formula suatu obat.                preformulasi meliputi pengkajian tentang karakteristik/sifat-sifat dari bahan obat dan bahan tambahan obat yang akan diformulasi.             I.II Tujuan Preformulasi Membuat formula yang tepat sehingga menghasilkan produk akhir berupa sediaan farmasi yang stabil, berkhasiat, aman dan nyaman ketika digunakan. Pertimbangan Umum Preformulasi Sebelum membuat formula sediaan obat, beberapa hal yang harus dipertimbangkan yaitu : Bentuk sediaan yang akan dibuat Bentuk sediaan farmasi yaitu bentuk padat (puyer, tablet, kapsu...

sediaan steril

BAB I PENDAHULUAN 1.1   Latar Belakang Sediaan parental yang diberikan secara penyuntikan intravena, subkutan, dan intramuscular merupakan rute pemberian obat yang kritis jika dibandingkan dengan pemberian obat-obatan secara oral. Semakin meningkatnya perkembangan ilmu bioteknologi telah meningkat pula jumlah yang diproduksi secara bioteknologi seperti obat peptide dan atau produk gen. pada abad mendatang (sekarang sudah mulai) beberapa obat peptide dan obat lainnya akan dihasilkan menurut prinsip bioteknologi. Penyuntikan yang diperlukan, baik untuk respon terapeutik yang cepat maupun  untuk obat yang tidak tersedia untuk rute non-injeksi. Penggunaan awal sediaan parental menimbulkan banyak masalah dan berkembang relative lambat. Padahal Pasteur dan Lister telah mengetahui pentingnya melakukan sterilisasi untuk mengeliminasi mikroorganisme pathogen sejak tahun 1860-an. Tetapi, teknologi sterilisasi tidak berkembang secara signifikan. Sebagai contoh, autoklaf sudah...

alkaloid

I.          PEMBAHASAN A.   Pengertian Senyawa Alkaloid Alkaloid adalah senyawa organik yang terdapat di alam bersifat basa atau alkali dan sifat basa ini disebabkan karena adanya atom N (Nitrogen) dalam molekul senyawa tersebut dalam struktur lingkar heterosiklik atau aromatis, dan dalam dosis kecil dapat memberikan efek farmakologis pada manusia dan hewan. Alkaloid juga adalah suatu golongan senyawa organik yang terbanyak ditemukan di alam. Hampir seluruh senyawa alkaloida berasal dari tumbuh-tumbuhan dan tersebar luas dalam berbagai jenis tumbuhan. Semua alkaloida mengandung paling sedikit satu atom nitrogen. Hampir semua alkaloida yang ditemukan di alam mempunyai keaktifan biologis tertentu, ada yang sangat beracun tetapi ada pula yang sangat berguna dalam pengobatan. Misalnya kuinin, morfin dan stiknin adalah alkaloida yang terkenal dan mempunyai efek sifiologis dan fisikologis. Alkaloida dapat ditemukan dalam berbagai bag...